BONE, BUKAMATA - Jajaran sat narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Polisi berhasil mengamankan terduga kurir narkoba lintas provinsi beberapa waktu lalu.
Identitas terduga pelaku diketahui berinisial NC (33) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tarakan, dia diamankan polisi di Jalan Masjid Kelurahan Bukaka Kabupaten Bone pada Sabtu 28 januari lalu.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK saat menggelar konferensi pers di aula Polres Bone Selasa 31/1/2023 siang tadi mengatakan bahwa pengungkapan pelaku berawal saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Jadi anggota ini menyamar sebagai pembeli, kemudian saat melakukan transaksi pelaku langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg "Kata AKBP Doddy
Lanjut, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa selain narkoba jenis sabu dia juga memiliki pil ekstasi yang disembunyikan olehnya, dan saat diminta menunjukan barang bukti tersebut polisi berhasil menemukan 4500 pil ekstasi.
"NC ini bertindak sebagai kurir, barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AB dari Kabupaten Maros, dia di iming-imingi akan diberikan bonus sebesar Rp.20 juta"Tambah Doddy
Kini pelaku (NC)sudah diamankan di Sel tahanan Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, Sementara pelaku berinisial AB ini ditetapkan sebagai (DPO).
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga