Dijatah Dana Pendidikan Rp291 Miliar, Wabup Saiful Arif Warning Kepala Sekolah
Khusus tahun 2023, alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan sebesar Rp 291 miliar lebih.
SELAYAR, BUKAMATA - Pemanfaatan dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan tak boleh keluar dari tujuan dasarnya. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Saiful Arif, saat membuka secara resmi Sosialisasi Regulasi Pemanfaatan Dana Bidang Pendidikan Tahun 2023, yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, di Pendopo Guru, Senin, 30 Januari 2023.

Saiful Arif menegaskan, pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, harus dikelola dengan baik, efektif, dan sesuai aturan.
"Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan, dan jangan berorientasi pada keuntungan," tegasnya.
Khusus tahun 2023, alokasi anggaran untuk bidang pendidikan dan menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan sebesar Rp 291 miliar lebih. Menurut Saiful, angka tersebut telah memenuhi 20 persen dari mandatory spending undang-undang berkaitan dengan kewajiban pemerintah untuk memback up pendidikan.
Oleh karena itu, kata Wabup, para pejabat di Dinas Pendidikan harus betul-betul memahami dan berkomitmen melaksanakan kegiatan secara transparan dan akuntabel, untuk pengelolaan dana yang besar bagi satuan pendidikan SD, SMP dan PAUD ini.
"Laksanakan sesuai regulasi. Ingat, Dana Bos dan BOP memiliki petunjuk teknis. Jangan karena kegiatan yang kita laksanakan, membuat kita bersentuhan dengan hal-hal yang melanggar hukum," imbuh Saiful Arif.
Iapun mengingatkan para kepala sekolah agar tidak menghabiskan waktu mengurus administrasi pencairan dan pertanggungjawaban anggaran, hingga kegiatan belajar mengajar terabaikan.
Sebelumnya, Kadisdikpora, Mustakim, menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada para penyelenggara kegiatan tentang regulasi pemanfaatan dana di bidang pendidikan.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kepala sekolah dalam penggunaan dana pelaksanaan pendidikan secara baik dan benar," harap Mustakim.
Sosialisasi yang mengusung tema Bekerja Dengan Regulasi Dulang Prestasi ini turut dihadiri Dandim 1415, Kapolres (diwakili), Anggota Komisi II DPRD, serta diikuti ratusan kepala sekolah mulai jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Acara tersebut diadakan selama dua hari. Para peserta akan mendapat pemaparan sejumlah narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri, TPID, Dandim 1415, Kapolres dan Inspektur Kabupaten. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
