BONE, BUKAMATA- Dua orang mahasiswa di Bone terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Bone karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang lelaki yang diketahui berprofesi sebagai kepala dusun di salah satu Desa di Kabupaten Bone.
Kedua Mahasiswa tersebut diketahui berinisial SR (22) warga Desa Samaenre Kecamatan Tonra dan AL (22) warga Kelurahan Tanete Kecamatan Cina
Sementara korbannya diketahui adalah seorang kepala dusun di Desa Batu Gading Kecamatan Mare bernama Taufik.
Informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadiannya berawal saat itu terduga pelaku sedang nongkrong di depan Kampus IAIN Bone bersama dengan rekan-rekannya.
Kemudian korban pada saat itu melintas di depan kampus karena hendak ke kantor kehutanan Ulu Bila Kabupaten Bone, karena pelaku melihat korban diapun lalu mengejarnya.
Sesampainya di depan kantor kehutanan, pelaku kemudian bertemu dengan korban dan terjadi adu mulut, tidak berselang lama pelaku pun bersama rekan-rekannya langsung menganiaya korban.
Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bone, dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelakunya sudah diamankan, dia datang menyerahkan diri langsung ke polres minggu kemarin, dan sudah ditetapkan 2 orang tersangka"kata Iptu Rayendra Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, (Senin 30/1/2023).
Kini kedua tersangka sudah dimasukan dalam sel tahanan polres bone, dan terancam akan dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 11 Anak Dibawah Umur
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Nelayan di Selayar
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap