Redaksi : Senin, 30 Januari 2023 18:57

BUKAMATA - Tamsil Linrung, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 mewakili Sulawesi Selatan secara resmi bercerai dengan istrinya, Ine Ratu Fadliah.

Kisah rumah tangga Tamsil Linrung dengan Ine dimulai pada tahun 2009. Mereka menikah di Jakarta Selatan dan tercatat di KUA Cilandak sebagai pasangan yang saling menyayangi.

Dari pernikahan tersebut, lahir tiga buah hati, anak pertama lahir pada 2009, anak kedua lahir pada 2010 dan anak ketiga lahir pada 2013. Namun, berjalannya waktu, perselisihan muncul saat kehadiran pihak ketiga. Ada spekulasi bahwa keduanya memiliki tambatan hati masing-masing.

Permasalahan itu terus bergulir dan tidak menemukan titik temu hingga berlanjut ke babak baru yakni meja hijau. Pada 4 April 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan Tamsil dan memberikan izin kepada Tamsil Linrung untuk menjatuhkan talak satu _rj'i_ terhadap Ine Ratu Fadilah. Atas putusan itu, Ine Ratu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan sependapat dengan putusan PA Jaksel. Banyak alasan mengapa mengabulkan perceraian itu, diantaranya kehadiran pria dan wanita idaman lain serta gagalnya upaya merukunkan hubungan keduanya.

"Keadaan pada mulanya rukun namun setelah hidup bersama sebagai suami-istri, mulai tidak harmonis," kata majelis hakim banding.

Majelis menilai Tamsil dan Ina sama-sama memiliki idaman lain.

"Terjadinya perselisihan dan pertengkawan yang disebabkan pernikahan terbanding (Tamsil Linrung-red) dengan wanita lain yang dicatat tanpa sepengetahuan Pembanding (Ine-red)," papar majelis.

Akibat perselisihan itu, Tamsil Linrung-Ine sudah pisah rumah sejak 2020.

Meski demikian, pembanding dan terbanding telah diupayakan untuk dirukunkan dan didamaikan agar kembali membina rumah tangganya dengan baik, akan tetapi tidak berhasil.

Atas putusan banding itu, Ine lalu mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (30/1/2023). Duduk sebagai ketua majelis Edi Riadi dengan anggota Yasardin dan Busra. Adapun Panitera Pengganti adalah Firris Barlian.

Atas putusan itu juga, Tamsil Linrung diwajibkan membayar nafkah kepada ketiga anaknya Rp 15 juta/bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan ketiga anak hingga dewasa dan mandiri.