Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 27 Januari 2023 18:11

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus Perkawinan Anak di Indonesia Mengkhawatirkan

Permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu.

JAKARTA, BUKAMATA - Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak tercatat 65 ribu kasus di tahun 2021, dan sekitar 52 ribu pengajuan di tahun 2022.

Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengungkapkan, permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Selain itu, dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacar.

"Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak," katanya. 

"Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak. Perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak," ujarnya.

Sesuai amandemen terhadap Undang-undang Perkawinan di tahun 2019, dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat.

"Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar," ucapnya.

"Ini tanggung jawab bersama karena Isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral," imbuhnya.

Atas kedaruratan kondisi ini, KemenPPPA bekerjasama dengan berbagai stakeholders menyusun Risalah Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Perlindungan Berkelanjutan bagi Anak.

Disusunnya usulan kebijakan ini, merupakan bagian dari pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan perkawinan anak (Stranas PPA) 2020-2024. Serta upaya menurunkan angka perkawinan anak dalam target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menjadi 8.74 persen.  (*)

 

#Perkawinan anak #Kementrian PPPA #Pengadilan Agama Makassar

Berita Populer