MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus pembunuhan terhadap bocah MS (11) yang organ tubuhnya mau dijual memasuki babak baru. Berkas perkara terhadap tersangka AD (17) dinyatakan P-21.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan, tersangka AD beserta barang bukti telah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Diserahkan hari ini. Tahap dua yang (tersangka) dibawah umur (AD)," katanya, Kamis, 26 Januari 2023.
Berbeda dengan tersangka Muh Faisal, selaku otak dalam pembunuhan ini. Berkas perkaranya belum P-21.
"Belum. Pokoknya masih dipelajari. Belum P-21," jelas Kompol Lando.
Kendati demikian, berkas perkara Muh Faisal ini juga akan menyusul dan selanjutnya akan dinyatakan P-21.
"Iyalah (Muh Faisal akan menyusul)," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup serta UU Perlindungan Anak
Sekadar diketahui, Muh Faisal dan AD diduga merencanakan pembunuhan terhadap bocah MS (11) di rumahnya di Jalan Ujung Bori, Makassar, Minggu 8 Januari 2023. Keduanya mengaku menghabisi korban karena tergiur bisnis jual beli organ tubuh di sebuah web melalui mesin pencarian buatan Rusia, Yandex.
Dalam web itu, mereka melihat tawaran pembelian organ tubuh manusia seharga USD 50 ribu. Dari situlah, mereka tergiur dan menjadikan MS sebagai korban yang akan dijual organ tubuhnya ke akun di dalam web tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang
-
Meresahkan, Munafri Minta Polisi Tindak Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan
-
Jaring Ratusan Kendaraan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan Tegas Bilang Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar