Terungkap di Persidangan Suap Pegawai BPK, Andi Ina Terima Rp4 Miliar dari Kontraktor
Kata Petrus Yalim, uang yang diminta oleh Andi Ina tersebut untuk kebutuhan kantornya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), kembali dilaksanakan di Gedung CCC Makassar, Selasa, 24 Januari 2023. Kali ini, menghadirkan kontraktor Petrus Yalim sebagai saksi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Johan Dwi Junianto, mempertanyakan terkait uang yang diberikan Petrus Yalim kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Uang milliaran tersebut dipertanyakan JPU sebab nilainya begitu fantastis.
"Saksi pernah meminjamkan uang Rp4 miliar ke Ketua DPRD (Andi Ina Kartika Sari)?," tanya JPU KPK kepada Petrus Yalim dalam sidang.
Pertanyaan JPU KPK tersebut dibenarkan oleh Petrus Yalim. Uang tersebut diserahkan Petrus Yalim kepada anggota legislator Golkar Sulsel itu dengan cara ditransfer.
Kata Petrus Yalim, uang yang diminta oleh Andi Ina tersebut untuk kebutuhan kantornya.
"Iya pak betul. Itu katanya untuk kebutuhan kantornya. Di transfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening kas negara, ada tanda terima kwitansi," ucap Petrus Yalim.
JPU KPK kemudian melanjutkan pertanyaan terkait uang tersebut, apakah ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada tahun 2021. Namun hal itu dibantah oleh Petrus Yalim.
Dia menyebut, Andi Ina merupakan teman lamanya. Uang Rp4 miliar itu juga disebut berupa pinjaman, dimana ada Rp350 juta telah dikembalikan. Termasuk sertifikat Pulau Dutungan di Kabupaten Barru milik Andi Ina dipegang oleh Petrus Yalim.
"Pembayaran diangsur, sudah ada Rp350 juta. Ada sertifikatnya di saya," (*)
News Feed
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
