BUKAMATA -Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoinya meminta bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Penasihat Hukum Kuat, Irwan Irawan, menyebut dakwaan primair maupun subsidair, jika dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, maka tidak satu pun pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tersebut dapat memenuhi perbuatan yang dialamatkan terhadap Kuat.
“Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum. Karena, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP.
Kuat juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat.
Lewat nota pembelaan, Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa pentutut umum.
Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.
Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46," ujar penasihat hukum Kuat.
Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.
BERITA TERKAIT
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Maritim Malaysia
-
Komisi I DPR RI Dorong Evaluasi Penggunaan Senpi di Lingkungan TNI
-
Polisi Bantah Isu Penembakan di Desa Selli, Imbau Warga Tak Sebar Hoaks