Hikmah : Senin, 23 Januari 2023 11:20

BUKAMATA - Asosiasi Pemerintah Desa Seleuruh Indonesia (Apdesi) menyebut, kepala desa yang turun melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI dan menuntun perpanjangan masa jabatan 'digoda'oleh partai politik. 

Ketua Majelis Pertimbang Organisasi (MPO) Apdesi Asri Anas mengatakan partai politik mempengaruhi kades dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024

 “Teman-teman tahu itu gimana politik untuk meminta empati menghadapi Pemilu 2024,” kata Anas dikutip dari Kompas.com Senin (23/1/2023). 

Kecurigaan Anas tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya menurut dia, selama 8 tahun terakhir Apdesi telah memperjuangkan kenaikan gaji kades, dana operasional, dan pembayaran gaji yang tidak dicairkan tiga bulan sekali.

"Namun, selama kurun waktu tersebut, tidak ada satupun partai politik yang merespons mereka. Pemerintah juga sama sekali tidak pernah menyinggung perpanjangan masa jabatan kades, " keluhnya. 

Namun, menjelang tahun pemilu lanjut dia, partai politik, terutama PDI Perjuangan dan PKB menggoda para kades dengan perpanjangan masa jabatan.

 “Tapi pada saat menjelang pemilu tiba-tiba masa jabatan kan,” tuturnya. 

Anas mengaku, pihaknya sudah memahami pola pendekatan partai politik setiap lima tahun. Menurutnya, partai politik menyadari jika mereka mendapatkan dukungan dari kades di Jawa Timur atau Jawa Tengah, mereka mengamankan 50 persen warga desa setempat. 

 “Kalau dia dapat dukungannya enggak usah jauh-jauh lah, satu provinsi saja Jatim (atau) Jateng dari kepala desa saya yakin dia dapat minimal 50 persen suara di desa,” tutur Anas.

Apdesi mengaku tidak mempersoalkan para kades, bahkan anggotanya, ikut menuntut perpanjangan masa jabatan mereka. Sebab, persoalan tersebut merupakan tawaran dari partai politik. 

Karena itu, kata Anas, pihaknya juga memahami kades di sejumlah daerah yang mengancam suara parpol akan anjlok pada pemilu mendatang jika ‘godaan’ itu tidak direalisasikan.

Adapun wujud realisasi janji itu adalah dengan merevisi ketentuan dalam Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2014 tentang Desa yang membatasi masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Keseriusan tawaran itu, kata dia, paling tidak dengan memasukkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. 

“Kalau enggak masuk Prolegnas tunggu saja kampanye selanjutnya kepala desa kan, ‘jangan pilih parpol yang buat janji palsu’, itu akan begitu nanti kampanyenya,” tutur Anas.

 “Kalau teman-teman dari Madura, Maluku, Sulawesi itu lebih kejam, tenggelamkan parpol itu di 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.