Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Dalam kasus tersebut, MS kemudian dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda SAR 50.000 riyal.
JAKARTA, BUKAMATA - Kasus pelecehan yang menjerat salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Pangkep, MS, di Arab Saudi, menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi.
Nota protes ini dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI tersebut. Dimana, MS telah didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah. Karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Senin, 23 Januari 2023.
Kemenlu memastikan akan melakukan proses hukum. Salah satunya, dengan menunjuk pengacara negara setempat yang akan mendampingi WNI menjalani proses hukum selanjutnya.
"Ini sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional. Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI," terangnya.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," sambungnya.
Dalam kasus tersebut, MS kemudian dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda SAR 50.000 riyal. (*)
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33