
Vaksinasi Booster Kedua Dimulai 24 Januari 2023
Vaksinasi booster kedua ini dapat diberikan dengan jarak waktu (interval) enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis keempat, atau booster kedua, bagi kelompok masyarakat umum. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor HK.02.02/C/380/2023.

Disebutkan bahwa vaksinasi booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas mulai diselenggarakan pada 24 Januari 2023. Jenis vaksin yang diberikan adalah yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
"Persetujuan itu diperoleh melalui uji klinis serta penilaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," demikian disebutkan dalam keterangan pers dari Ditjen P2P, dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.
Saat ini tersedia tujuh regimen vaksin booster kedua untuk masyarakat umum. Diantaranya Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), Sinopharm, dan Covovax. Vaksinasi booster kedua ini dapat diberikan dengan jarak waktu (interval) enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Untuk mendapatkannya, masyarakat dapat mendatangi fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47