Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Vaksinasi booster kedua ini dapat diberikan dengan jarak waktu (interval) enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis keempat, atau booster kedua, bagi kelompok masyarakat umum. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor HK.02.02/C/380/2023.

Disebutkan bahwa vaksinasi booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas mulai diselenggarakan pada 24 Januari 2023. Jenis vaksin yang diberikan adalah yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
"Persetujuan itu diperoleh melalui uji klinis serta penilaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," demikian disebutkan dalam keterangan pers dari Ditjen P2P, dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.
Saat ini tersedia tujuh regimen vaksin booster kedua untuk masyarakat umum. Diantaranya Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), Sinopharm, dan Covovax. Vaksinasi booster kedua ini dapat diberikan dengan jarak waktu (interval) enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Untuk mendapatkannya, masyarakat dapat mendatangi fasilitas kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19. (*)
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 11:10
02 April 2026 09:30
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:25