Ganas Annar MUI Sulsel Lakukan Pendekatan Psikologi Bimbing Pecandu
Rehabilitasi narkoba kepada para pemakai narkoba bisa juga dangan pendekatan psikologis, pendekatan spritual, dan pendekatan sosial, perlu mendapat penanganan serius.
MAKASSAR, BUKAMATA - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Sulsel dan Pengurus Daerah Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (PD ABKIN) Sulsel, akan meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait pencegahan narkotika di Sulsel, besok, Sabtu, 21 Januari 2023.

Selain MoU, kedua ormas ini akan melakukan workshop soal peran serta penanganan masalah Narkoba. Kesepakatan itu dicapai dalam silaturrahim Ganas Annar MUI Sulsel, dengan PD ABKIN Sulsel, di Ruang Rapat Senat Gedung FIP Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat, 20 Januari 2023.
Menurut Ketua Ganas Annar MUI Sulsel, Waspada Santing, rehabilitasi pecandu narkoba tidak hanya dilakukan dengan pendekatan medis. Tetapi juga bisa dilakukan secara nonmedis.
"Rehabilitasi narkoba kepada para pemakai narkoba bisa juga dangan pendekatan psikologis, pendekatan spritual, dan pendekatan sosial, perlu mendapat penanganan serius," jelasnya.
Menurutnya, Ganas Annar dan PD ABKIN Sulsel, berkolaborasi untuk mengambil peran dalam rehabilitasi nonmedis itu.
"Melalui ketiga pendekatan ini InsyaAllah Ganas Annar dengan ABKIN melakukan kolaborasi," sambungnya.
Sementara itu, Ketua PD ABKIN, Abdullah Sinring, mengatakan, hal ini sangat penting untuk menjaga penerus bangsa. Harapannya, agar Indonesia emas bisa terwujud sesegera mungkin.
Menurut dia, kolaborasi antara dua lembaga ini akan dilakukan di seluruh wilayah Sulsel.
"Pengurus ABKIN ada di setiap daerah di Sulsel, sehingga InsyaAllah, kerjasama bisa ditindaklanjuti sampai ke daerah," ujarnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
