JENEPONTO, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, menggelar rapat panitia tata batas pembahasan trayek penataan batas kawasan hutan. Rapat berlangsung di Hotel Binamu, Rabu, 18 Januari 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, M Basuki Baharuddin, menjelaskan, panjang trayek penataan kawasan hutan di Jeneponto mencapai 10,5 kilometer.
"Kawasan hutan di Kabupaten Jeneponto meliputi tiga kecamatan yakni Turatea, Rumbia dan Arungkeke," ujarnya.
Selain itu ia menyampaikan, dalam beberapa dekade terakhir kawasan hutan telah dialihfungsikan masyarakat setempat menjadi lahan tempat mencari nafkah, seperti tambak dan kebun.
"Kami berharap agar melalui rapat hari ini, panitia dapat memberikan pencerahan terhadap hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai mekanisme penunjukan dan penetapan kewasan hutan," tutupnya.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Turatea, Arungkeke dan Rumbia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Jembatan Gantung Paitana Jeneponto Jadi Urat Nadi Mobilitas Warga, Hamka B Kady Harap Selesai Tepat Waktu
-
Roadshow Pembagian Seragam Gratis Berlanjut, Bupati Jeneponto Tinjau Langsung Kondisi Sekolah dan Serap Aspirasi Siswa
-
Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor Finalisasi LP2B, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian
-
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
-
Temui Hamka B Kady, Bupati Jeneponto Harap Dukungan Peningkatan Infrastruktur Jalan Hingga Pembangunan Pasar Turatea