JENEPONTO, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, menggelar rapat panitia tata batas pembahasan trayek penataan batas kawasan hutan. Rapat berlangsung di Hotel Binamu, Rabu, 18 Januari 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, M Basuki Baharuddin, menjelaskan, panjang trayek penataan kawasan hutan di Jeneponto mencapai 10,5 kilometer.
"Kawasan hutan di Kabupaten Jeneponto meliputi tiga kecamatan yakni Turatea, Rumbia dan Arungkeke," ujarnya.
Selain itu ia menyampaikan, dalam beberapa dekade terakhir kawasan hutan telah dialihfungsikan masyarakat setempat menjadi lahan tempat mencari nafkah, seperti tambak dan kebun.
"Kami berharap agar melalui rapat hari ini, panitia dapat memberikan pencerahan terhadap hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai mekanisme penunjukan dan penetapan kewasan hutan," tutupnya.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Turatea, Arungkeke dan Rumbia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Melalui Gesit Data Presisi, Dinas P2KB Jeneponto Perkuat Validasi Data untuk Percepatan Penurunan Stunting
-
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
-
Bupati Jeneponto Lantik 198 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Penyegaran Birokrasi
-
Bupati Jeneponto Minta OPD Terkait Hadirkan Langkah Konkret Tangani Anak Tidak Sekolah
-
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Penentuan Luas Tanam dan MT II Tahun 2026