JENEPONTO, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, menggelar rapat panitia tata batas pembahasan trayek penataan batas kawasan hutan. Rapat berlangsung di Hotel Binamu, Rabu, 18 Januari 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, M Basuki Baharuddin, menjelaskan, panjang trayek penataan kawasan hutan di Jeneponto mencapai 10,5 kilometer.
"Kawasan hutan di Kabupaten Jeneponto meliputi tiga kecamatan yakni Turatea, Rumbia dan Arungkeke," ujarnya.
Selain itu ia menyampaikan, dalam beberapa dekade terakhir kawasan hutan telah dialihfungsikan masyarakat setempat menjadi lahan tempat mencari nafkah, seperti tambak dan kebun.
"Kami berharap agar melalui rapat hari ini, panitia dapat memberikan pencerahan terhadap hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai mekanisme penunjukan dan penetapan kewasan hutan," tutupnya.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Turatea, Arungkeke dan Rumbia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Jeneponto Salurkan Benih Padi dan Hand Sprayer Untuk Petani
-
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Jeneponto Harap Jalankan Tugas Penuh Dedikasi
-
Rakor TPPS di Dua Kecamatan, Islam Iskandar Perkuat Koordinasi Capai Target Penurunan Stunting
-
40 Peserta PKA Pemkab Jeneponto Studi Lapangan di Luwu Timur
-
PLN Dukung Jeneponto Lebih Terang: Lima Unit PJU Tenaga Surya Diresmikan untuk Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan