JENEPONTO, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, menggelar rapat panitia tata batas pembahasan trayek penataan batas kawasan hutan. Rapat berlangsung di Hotel Binamu, Rabu, 18 Januari 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, M Basuki Baharuddin, menjelaskan, panjang trayek penataan kawasan hutan di Jeneponto mencapai 10,5 kilometer.
"Kawasan hutan di Kabupaten Jeneponto meliputi tiga kecamatan yakni Turatea, Rumbia dan Arungkeke," ujarnya.
Selain itu ia menyampaikan, dalam beberapa dekade terakhir kawasan hutan telah dialihfungsikan masyarakat setempat menjadi lahan tempat mencari nafkah, seperti tambak dan kebun.
"Kami berharap agar melalui rapat hari ini, panitia dapat memberikan pencerahan terhadap hal-hal yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai mekanisme penunjukan dan penetapan kewasan hutan," tutupnya.
Turut hadir Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Turatea, Arungkeke dan Rumbia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Deteksi Dini Kamtibmas dan Antisipasi Dampak Kabut Asap
-
Teken Kerja Sama, Pemkab Jeneponto dan PN Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
-
Di Tengah Kekeringan, PLN SEJUK Hadirkan Air Bersih untuk Warga Allu Tarowang
-
Kelangkaan BBM Jadi Sorotan, Bupati Jeneponto Minta OPD Turun Langsung dan Rumuskan Langkah Konkret
-
Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Percepatan Penanganan Stunting