MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar melakukan pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait verifikasi administrasi (vermin) dukungan bakal calon DPD perseorangan.
Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi, Dede Arwinsyah menuturkan bahwa sejauh ini terdapat ratusan orang yang memberikan dukungan ke bakal calon DPD Perseorangan berbeda.
"Kita ada dapati ratusan, angka pastinya nanti, yang pasti ratusan. Mereka berikan pernyataan dukungan ke dua calon berbeda," katanya, Jumat (13/1/2023).
Saat ini, kata Dede, pihaknya dan KPU Makassar masih menunggu pernyataan ulang terhadap ratusan pendukung tersebut, untuk memastikan kepada siapa dukungannya diberikan.
"Sebenarnya batasnya sampai kemarin, tapi ada perpanjangan dari KPU pusat. Artinya kita masih menunggu surat pernyataan memberi dukungan kepada siapa, kepada calon yang mana," ujarnya.
Sementara soal dukungan dari seorang yang data pekerjaannya dalam KTP sebagai ASN, belum bisa dipastikan. Adapun yang terdeteksi dalam KTP profesi ASN ini lantas memberi dukungan, masih berstatus belum memenuhi syarat.
"Range masih panjang, nanti yang ber-KTP ASN itu diverifikasi dulu, jangan sampai di KTP memang ASN tetapi telah pensiun. Jadi kita tunggu klarifikasi dulu. Jika memang dia ASN maka pasti itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari saat berkunjung ke Redaksi Bukamatanews.id, membeberkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan melekat di KPU.
"Kami juga mengawal dan mengawasi proses di KPU. Saat ini ada pengawasan terkait verifikasi administrasi pencalonan perseorangan DPD. Verifikasi administrasi dukungan, nanti akan ada verfak apakah orang yang membenarkan bahwa mereka adalah pendukung," kata Abdillah.
Jika nanti ada bakal calon yang melakukan pencatutan nama dukungannya, maka pihaknya akan segera memberikan sanksi. Salah satu sanksi hang ada yakni satu suara tidak sah diganti dengan 50 KTP pendukung.
"Terkait ada yang misal dicatut namanya, maka kewajiban bagi satu yang tak sah diganti dengan 50 pendukung," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS
-
Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Makassar Persiapkan Pengawas TPS Bekerja Optimal