JENEPONTO, BUKAMATA - Tim Penyidik Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan dokumen secara tertutup di Kantor Pemkab Jeneponto, atas dugaan korupsi dana operasional Rp1,6 miliar. Polisi melakukan pemeriksaan sejak pagi tadi di ruang Asisten III.
Sejumlah dokumen yang diminta diamankan Tim Penyidik Tipikor, dinaikkan di sebuah mobil warna silver box DD 8601 GF.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni, mengatakan, dokumen yang disita, berkas perkara dugaan korupsi Rp1,6 miliar yang tidak terbayarkan.
"Meminta kelengkapan berkas perkara korupsi Rp1,6 miliar. Teman-teman semua kooperatif dan membawa masing-masing dokumen ke ruangan Asisten III," bebernya.
Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 9.30 Wita dan selesai pukul 17.58 Wita. Usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Bupati Jeneponto, Sulsel, dia menyita sejumlah dokumen.
"Ada sembilan boks dokumen yang terdiri dari SK, Kwitansi, LPJ tahun 2022. Baru pengumpulan barang bukti, dugaan penyalahgunaan wewenang," terangnya.
Menurut mantan penyidik PPA ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi - saksi. Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.
"Tanggal 12 Januari sudah naik sidik, intinya kami bekerja semaksimal mungkin. Jadi, untuk penetapan tersangka belum, baru menaikkan statusnya," sebutnya.
Informasi yang diperoleh Bukamatanews.id, terdapat 12 bagian yang diminta dokumennya. Diantaranya Keuangan, ULP, Kesra, Ortala, SDA, Ekonomi, Pemerintahan, Pembangunan dan lainnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Forkopimda, Bahas Deteksi Dini Kamtibmas dan Antisipasi Dampak Kabut Asap
-
Teken Kerja Sama, Pemkab Jeneponto dan PN Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
-
Di Tengah Kekeringan, PLN SEJUK Hadirkan Air Bersih untuk Warga Allu Tarowang
-
Kelangkaan BBM Jadi Sorotan, Bupati Jeneponto Minta OPD Turun Langsung dan Rumuskan Langkah Konkret
-
Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Percepatan Penanganan Stunting