JENEPONTO, BUKAMATA - Tim Penyidik Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan dokumen secara tertutup di Kantor Pemkab Jeneponto, atas dugaan korupsi dana operasional Rp1,6 miliar. Polisi melakukan pemeriksaan sejak pagi tadi di ruang Asisten III.
Sejumlah dokumen yang diminta diamankan Tim Penyidik Tipikor, dinaikkan di sebuah mobil warna silver box DD 8601 GF.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni, mengatakan, dokumen yang disita, berkas perkara dugaan korupsi Rp1,6 miliar yang tidak terbayarkan.
"Meminta kelengkapan berkas perkara korupsi Rp1,6 miliar. Teman-teman semua kooperatif dan membawa masing-masing dokumen ke ruangan Asisten III," bebernya.
Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 9.30 Wita dan selesai pukul 17.58 Wita. Usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Bupati Jeneponto, Sulsel, dia menyita sejumlah dokumen.
"Ada sembilan boks dokumen yang terdiri dari SK, Kwitansi, LPJ tahun 2022. Baru pengumpulan barang bukti, dugaan penyalahgunaan wewenang," terangnya.
Menurut mantan penyidik PPA ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi - saksi. Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.
"Tanggal 12 Januari sudah naik sidik, intinya kami bekerja semaksimal mungkin. Jadi, untuk penetapan tersangka belum, baru menaikkan statusnya," sebutnya.
Informasi yang diperoleh Bukamatanews.id, terdapat 12 bagian yang diminta dokumennya. Diantaranya Keuangan, ULP, Kesra, Ortala, SDA, Ekonomi, Pemerintahan, Pembangunan dan lainnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Jeneponto Salurkan Benih Padi dan Hand Sprayer Untuk Petani
-
Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Jeneponto Harap Jalankan Tugas Penuh Dedikasi
-
Rakor TPPS di Dua Kecamatan, Islam Iskandar Perkuat Koordinasi Capai Target Penurunan Stunting
-
40 Peserta PKA Pemkab Jeneponto Studi Lapangan di Luwu Timur
-
PLN Dukung Jeneponto Lebih Terang: Lima Unit PJU Tenaga Surya Diresmikan untuk Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan