BUKAMATA – Hari ini, Rabu (13/1) Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menyampaikan secara terbuka 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. Jokowi menerima laporan mengenai 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lalu. Ia mengaku menyesalkan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah membaca dengan seksama laporan dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Meski ada pembentukan tim non-yudisial, Jokowi menekankan agar kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
Sementara itu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah meminta Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menindaklanjuti 12 berkas kasus pelanggaran HAM berat. Berkas itu Komnas limpahkan karena penyelidikan kasus oleh pihaknya telah diselesaikan.
Lantas, apa saja 12 kasus pelanggaran HAM berat itu dan bagaimana bisa terjadi? Berikut Tempo sajikan kilas balik kasusnya.
Pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Air dinilai merupakan kado terindah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Bara JP yang merupakan relawan pendukung Jokowi.
"Pidato awal tahun ini menjadi kado terindah bagi rakyat Indonesia yang puluhan tahun menunggu negara berbicara tentang pelanggaran HAM berat," kata Ketua DPP Bara JP M Adli Abdullah di Banda Aceh, Rabu, 11 Januari 2023.
Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut, adalah: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
BERITA TERKAIT
-
Ini Target Jokowi untuk PSI di Pemilu 2029
-
Hadir di Rakernas PSI, Jokowi Sebut Hanya Sebagai Motivator
-
Sekjen PSI Sebut Ada Pihak Sebar Hoaks untuk Adu Domba Prabowo, Gibran, dan Jokowi
-
Grace Natalie Pernah Nangis-nangis Rayu Jokowi Kembali ke PSI
-
Projo Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Cuma Isu Murahan