JAKARTA, BUKAMATA - Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017.
"Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan," kata Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Senin, 9 Januari 2023.
Menurut Idham, berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang profesional.
"Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017," ujarnya.
Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka. Dalam hal ini, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Idham.
Sebelumnya, para petinggi parpol minus PDIP, kompak menolak sistem proporsional tertutup. (*)
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi