
Sejumlah elite partai politik di DPR berkumpul dalam satu agenda menolak usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu legislatif mencoblos partai di Pemilu 2024.
Ketika 8 Parpol Menyatakan Sikap Tolak pada Sistem Proporsional Tertutup, PDIP Buka Suara
Sejumlah elite partai politik di DPR berkumpul dalam satu agenda menolak usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sistem pemilu proporsional tertutup atau pemilu legislatif mencoblos partai di Pemilu 2024.
BUKAMATA - Pertemuan elite partai politik itu yang diinisiasi Partai Golkar tersebut berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1). Agenda ini dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.
"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem, bang Ahmad Ali, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," ucap Airlangga.
Terdapat lima poin kesepakatan yang pada pokoknya mendesak agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dilaksanakan dan meminta KPU menjalankan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan peraturan yang sekarang berlaku.

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan parpol.
Gugatan terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), termasuk soal sistem proporsional terbuka, telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi pemohon dalam uji materi ini.
Pemohon perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka menggandeng pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Para pemohon menguji materi Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka."
PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai politik (parpol) di Pemilu 2024.
Wacana itu pertama kali dilontarkan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022 lalu. PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos Pemilu mahal.
Isu tersebut kemudian semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memandang wacana pemilu sistem proporsional tertutup itu bisa menguntungkan PDIP dari perolehan suara. Karenanya, ia mengaku tidak heran apabila PDIP terkesan 'ngotot' untuk terus menyukseskan isu tersebut.
"Situasi saat ini, PDIP merasa diuntungkan, setidaknya ia melihat peluang partai lain akan lebih terpuruk jika gunakan sistem tertutup," ujarnya.
Dedi menilai PDIP memiliki kepercayaan diri yang cukup tinggi apabila pemilu menghendaki rakyat mencoblos partai alih-alih para Caleg. Pasalnya, sejak awal daya tarik PDIP memang lebih kepada partai itu sendiri ketimbang tokoh-tokoh calegnya.
Menurutnya, PKS menjadi satu-satunya parpol serupa yang juga memiliki karakteristik seperti PDIP. Hanya saja, saat ini suara PKS berpotensi terbelah akibat kehadiran Partai Gelora.
Sementara itu untuk parpol selain PDIP dan PKS, menurut Dedi masih konsisten mengandalkan sosok tokoh seperti artis, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat setempat untuk mendulang suara di tingkat legislatif.
Oleh sebab itu ia menilai, kekhawatiran berkurangnya perolehan suara jika pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup menjadi alasan parpol lainnya sepakat menolak wacana tersebut.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati pertemuan sejumlah elite partai politik di DPR yang menolak usulan sistem proporsional tertutup coblos partai di pemilu 2024.
Hasto menuturkan pertemuan itu bagus sebagai bagian dalam berdemokrasi. Menurut dia, pertemuan itu biasa dan kerap dilakukan ketua umum Megawati Soekarnoputri saat bertemu rakyat.
"Pertemuan yang ada di Dharmawangsa ya, itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita," kata Hasto di Tanah Tinggi, kemarin.
Hasto menambahkan wacana sistem pemilu proporsional tertutup juga merupakan wewenang PDIP sebagai partai di DPR dalam fungsi legislasi. Dia menegaskan PDIP akan tetap mengusulkan sistem proporsional tertutup karena bisa menekan ongkos pemilu yang mahal.
Berdasarkan hasil penelitian Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) sekaligus kader PDIP, Pramono Anung, para calon anggota dewan harus mengeluarkan uang Rp5-100 miliar untuk terpilih di DPR.
"Proporsional terbuka dalam penelitian Pramono Anung minimal paling tidak ada yang Rp5 miliar untuk menjadi anggota dewan, bahkan ada yang Rp100 miliar," terang Hasto.
Upaya untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup kini telah dilakukan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47