Dewi Yuliani : Minggu, 08 Januari 2023 15:43
Polisi saat melakukan olah TKP .

BANTAENG, BUKAMATA - Polres Bantaeng telah memeriksa delapan orang saksi kasus pembunuhan lansia, Hj Hamsatun Daeng Te'ne (85 tahun), di Jalan Karaeng Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus ini. Ia pun memastikan bahwa Polres Bantaeng akan maraton menangani kasus tersebut.

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi. Hingga kini penyidik masih bekerja maraton mengungkap kasus ini," katanya, Minggu, 8 Januari 2023.

Dia juga membeberkan bahwa saat olah TKP, tak ada barang berharga hilang di kediaman korban.

“Berdasarkan olah TKP pada tempat kejadian kematian korban yakni di rumah korban sendiri, tidak ditemukan barang yang hilang," lanjut Kapolres.

AKBP Andi Kumara menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Bantaeng untuk mengungkap kasus tersebut.

"Harapannya kasus yang menimpa almarhumah Hj Hamsatun Daeng Te’ne, dapat terungkap dengan cepat," pungkasnya. (*)