Hikmah
Hikmah

Jumat, 06 Januari 2023 10:14

Pengusaha Ikut Sebut Perpu Citaker Berpolemik, Kadin : Segera Selesaikan

Pengusaha Ikut Sebut Perpu Citaker Berpolemik, Kadin : Segera Selesaikan

Adi mengakui, beberapa pasal dalam perppu masih menjadi polemik dan krusial. Beberapa di antaranya perlu mendapat perhatian dan butuh disikapi bersama segera.

BUKAMATA - Para pengusaha ikut angkat bicara terkait kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diteken Presiden Joko Widodo akhir tahun 2022 lalu. Setelah sebelumnya , kalangan buruh da, politisi hingga pengamat ekonomi menyampaikan kritik terhadap aturan tersebut, kali ini giliran asosiasi usaha Kamar Dagang Indonesia menyebut PErpu Ciptaker berpolemik

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia,
Adi Mahfudz Wuhadji, mengatakan, ada beberapa penguatan dalam perppu tersebut yang mendapat perhatian. Pertama, terkait kepastian hukum.

"Dengan kehadiran Perppu Cipta Kerja berikut turunannya, tentu kami berharap memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan yang berpihak secara menyeluruh, khususnya terhadap keberlangsungan dunia usaha dan pekerja," kata Adi, dikutip dari kontan Jumat(6/1/2023)

Kedua, mengenai perlindungan tenaga kerja untuk menjamin hak-hak pekerja, dan sejauh mana negara mampu memfasilitasi penyerapan tenaga kerja untuk mengatasi pengangguran.

Lalu ketiga, terkait kesejahteraan pekerja atau buruh, terpenuhinya pemenuhan kebutuhan pekerja sesuai dengan produktivitas. Ini termasuk perlindungan pekerja 117 juta lebih pekerja UMKM, serta mendukung investasi.

Keempat, mendukung investasi. "Harapannya adalah, bisnis jadi semakin bergairah terhadap ekosistem investasi dan program strategis nasional dalam jangka panjang," kata Adi.

Adi mengakui, beberapa pasal dalam perppu masih menjadi polemik dan krusial. Beberapa di antaranya perlu mendapat perhatian dan butuh disikapi bersama segera.

Beberapa poin ini antara lain, pasal 64 tentang alih daya atau outsourcing. Dia menjelaskan, pekerja outsourcing bukanlah buruh upah murah, melainkan pekerja dengan kompetensi atau skill yang sesuai dengan kebutuhan industri. Karena itu, kiranya ruang lingkup untuk pekerja ini tidak dibatasi, melainkan diperketat pengawasannya.

"Sebagai bagian dari penciptaan lapangan kerja melalui pertumbuhan industri, alih daya memegang peranan dalam memenuhi kebutuhan adanya keterampilan kerja dan penyediaan sumber daya manusia yang memungkinkan bagi industri untuk berfokus melaksanakan strateginya," kata Adi.

Apalagi, perusahaan penanaman modal asing (PMA) juga terbiasa dengan skema alih daya karena menawarkan fleksibilitas bisnis sebagai bagian dari ekosistem dunia usaha yang sehat.

"Karena itu, sesuai amanat pasal 64 perppu ini, semestinya yang dilakukan adalah perluasan mekanisme alih daya di dunia usaha Tanah Air, dengan fokus pembatasannya pada praktik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Adi.

Dalam catatan Kadin, pekerja alih daya merupakan bagian dari penyokong industri lainnya. Alih daya memiliki potensi sumbangsih besar terhadap produktivitas dan peningkatan daya saing industri Tanah Air. Pada tahun 2015, potensi pasar bisnis alih daya yaitu mencapai Rp 39,5 triliun, atau dengan pertumbuhan 130,32% dibanding 2014 yang sebesar Rp 17,15 triliun.

Dalam tataran global, Filipina diperkirakan mempekerjakan 1,3 juta tambahan pekerja melalui skema alih daya dengan revenue US$ 55 miliar. Sementara industri outsourcing di India mempekerjakan hampir 3,5 juta orang. "Kami berharap, ke depannya, industri alih daya di Indonesia bisa menjadi kontributor positif bagi perekonomian Indonesia, terlebih dengan adanya bonus demografi dan Generasi Emas 2045," kata Adi.

Pasal lainnya yang menjadi ganjalan bagi Kadin yaitu mengenai Pasal 88F tentang Upah Minimum, di mana dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menurut Adi, perlu penegasan lagi mengenai keadaan yang dimaksud pemerintah, termasuk hal khusus atau hal yang dikecualikan. Selama ini, yang dimaksud dengan hal keadaan tertentu biasanya terjadi dalam situasi darurat kebencanaan, yang memang sangat terkait dengan situasi kondisi perekonomian, baik terpengaruh situasi ekonomi global maupun nasional.

Pemerintah sebelumnya mengatakan, mengenai formula penghitungan upah minimum, termasuk indeks, akan diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam perumusan PP tersebut, Adi berharap, ruang dialog dan komunikasi dalam peraturan pelaksana dapat disesuaikan lebih jelas. Kadin juga meminta Dewan Pengupahan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan daerah, diajak turut serta dalam lingkup tripartit, sebagaimana disebut dalam pasal 98 perppu.

"Dalam penyusunan PP sebagai amanat dari perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini, kami berharap adanya keterlibatan tripartit untuk duduk bersama berdiskusi mengenai pembentukan regulasi turunan yang mengakomodir dan melindungi hak-hak pengusaha dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Adi. Dengan begitu, regulasi ini membantu mempertahankan daya saing dan kontribusi positif perusahaan terhadap perekonomian nasional.

sumber : Kontan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#perpu cipta kerja 2022 #KADIN

Berita Populer