Hikmah
Hikmah

Rabu, 04 Januari 2023 16:03

Herry Wirawan (peci hitam) / (dok radar bandung)
Herry Wirawan (peci hitam) / (dok radar bandung)

Pelaku Ruda Paksa dan Exploitasi Terhadap 13 Santriwati Dijatuhi Hukum Mati

Apalagi, Herry Wirawan bukan hanya memerkosa belasan santriwati, tetapi juga mengeksploitasi mereka. Bahkan, beberapa anak di bawah umur yang diperkosanya itu sampai hamil dan melahirkan.

BUKAMATA -Pelaku ruda paksa dan eksploitasi terhadap 13 orang santri pondok pesantren, Herry Wirawan, resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agus (MA) yang menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Dengan itu, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan

Apalagi, Herry Wirawan bukan hanya memerkosa belasan santriwati, tetapi juga mengeksploitasi mereka. Bahkan, beberapa anak di bawah umur yang diperkosanya itu sampai hamil dan melahirkan.

Keputusan pengadilan tersebut mendapat dukungan dari berbagi pihak termasuk Kementerian Agama dan DPR. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2022) mengatakan dengan hukuman itu, bisa menjadi pelajaran supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh pun menyebut bahwa pemilik pesantren di Jombang itu pantas mendapatkan hukuman mati karena "dosa-dosanya" sudah berlipat ganda.

"Saya termasuk orang yang berpikir bahwa Herry ini kesalahannya sudah sangat berlipat ganda," ucap Nihayatul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Menurut Nihayatul, Herry Wirawan tidak cuma memperkosa 13 santriwati yang seharusnya diberikan pendidikan, tetapi juga merenggut masa depan mereka. Bahkan, ia menilai masa depan para korban sudah mati gegara aksi bejat yang dilakukan Herry.

"Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas karena Herry ini sudah menghancurkan hidup dari 13 orang tersebut. Walaupun kondisi mereka hidup, masa depan mereka sudah dibilang, sudah sangat mati," tambahnya.

Para korban, lanjut Nihayatul, telah menanggung malu dan derita yang mendalam. Apalagi mereka harus melahirkan anak di luar pernikahan saat masih berusia di bawah umur.

Selain itu, Nihayatul juga menilai tegasnya hukuman kepada tersangka pemerkosaan itu bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku pedofil lainnya. Itu menjadi bukti bahwa Indonesia tidak main-main dalam melawan kasus kekerasan seksual.

"Ini sebagai bentuk juga untuk warning kepada pelaku pedofil bahwa negara tidak main-main dalam menangani ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi. Semoga dengan (hukuman mati), akan ada efek jeranya," tandasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Herry Wirawan #Pelecehan santriwati

Berita Populer