Tok! Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengajukan tuntutan hukuman mati, dan tambahan hukuman kebiri kimia bagi Herry.
BANDUNG, BUKAMATA - Masih ingat Herry Wirawan? Namanya sempat menghebohkan sosial media karena memperkosa 13 santrinya, hingga hamil dan melahirkan. Ia merupakan pemilik Madani Boarding School di Bandung, sekaligus pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani.
Atas perbuatan kejinya, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, Selasa, 15 Februari 2022. Majelis hakim menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah, sekaligus berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Majelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.
Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sempat Dituntut Hukuman Mati
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kajati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengajukan tuntutan hukuman mati, dan tambahan hukuman kebiri kimia bagi Herry.
Herry diketahui juga menggunakan simbol-simbol agama untuk melancarkan aksi kejinya. Ia juga memanfaatkan kekuasaannya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk memperdaya korban.
"Ini menjadi alasan pemberat kami, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa mewujudkan niat jahatnya," ucap Asep, pertengahan Januari 2022 lalu.
Diketahui, kasus ini mencuat di akhir tahun 2021. Herry merupakan salah satu universitas di Kota Bandung, dan sudah memiliki seorang istri dan tiga anak.
Usai dituntut mendapat vonis mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan melakukan pembelaan dan mengaku khilaf atas perbuatannya. Bahkan Herry menyatakan siap menikahi para korbannya. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
