Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kecuali PDIP, 8 Fraksi (Golkar, NasDem, Pan, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, dan PKS) menyatakan sikap dan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka
BUKAMATA - Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR sepakat menolak adanya wacana pembelakukan sistem proporsional tertutup dalam pemilu mendatang. Kecuali PDIP, 8 Fraksi (Golkar, NasDem, Pan, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, dan PKS) menyatakan sikap dan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.
Pernyataan sikap ini yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (3/1). Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka."
Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.
"Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," bunyi pernyataan sikap tersebut.
Di sisi lain, delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.
"Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur," kata mereka.
Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.
Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.
Adapun gugatan uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka ini diajukan ke MK pada akhir November lalu. Salah satu pemohon perkara adalah pengurus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono. Pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Dari 9 fraksi di DPR, hanya PDIP yang mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka telah menciptakan liberalisasi politik.
Ia mengaku sudah melakukan penelitian khusus ihwal kondisi liberalisasi politik yang mendorong partai politik menjadi partai elektoral. Dampaknya, kata dia, muncul kapitalisasi politik, oligarki politik, hingga persaingan bebas dengan segala cara.
Oleh sebab itu, Hasto menerangkan kongres ke-V PDIP memutuskan sistem pemilu anggota legislatif dengan proporsional tertutup bisa diterapkan sesuai dengan perintah konstitusi. Dia menjelaskan, sistem ini akan mendorong proses kaderisasi parpol dan berdampak pada pencegahan berbagai bentuk liberalisasi politik.
"Selanjutnya juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan,” kata Hasto usai acara Refleksi Akhir Tahun 2022 DPP PDIP, Jumat, 30 Desember 2022.
Selain itu, dia melanjutkan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya pemilu mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan. Sehingga, PDIP berpandangan kiranya sistem ini bisa ditetapkan. “Tetapi, hal itu sekiranya jadi ranah dari DPR terkait hal tersebut,” ujar dia.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45