Oknum Guru di Pinrang Ajak Siswinya VCS Diberhentikan Sementara
17 September 2024 18:57
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi mengumumkan kembali bergabung ke jajaran Partai Berlambang Ka'bah
BUKAMATA - Muhammad Romahurmuziy alias Romi mengumumkan kembali bergabung ke jajaran Partai Berlambang Ka'bah dengan memegang jabatan Ketua Majelis Pertimbangan. Informasi itu dibenarkan oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek pada Minggu (1/1).
Romi awalnya mengumumkan melalui akun Instagram miliknya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
"Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romi dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy.
Selain Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.
Romi sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 pada Oktober 2014 lalu menggantikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Surabaya. Dalam karier politiknya, Romi juga pernah menjabat sebagai Sekjen PPP dan anggota DPR RI dari Fraksi PPP dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengungkap alasan partainya tak keberatan kembali menerima Muhammad Romahurmuziy meski sempat tersandung kasus korupsi pada 2019. Status Romi kini sebagai mantan narapidana setelah bebas pada 2020. Ia telah menjalani masa kurungan sekitar setahun dalam kasus jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.
Menurut Achmad Baidowi, tiga alasan partainya kini kembali menerima Romi dan memintanya menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Selain masih memiliki hak politik, Romi juga telah bebas sejak 2020. Selain itu, Romi juga hanya dijatuhi vonis kurang dari lima tahun. Sempat divonis empat tahun, pada tingkat kasasi hukumannya berkurang menjadi hanya setahun.
"Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," katanya.
Tiga hal itu, menurut Awiek, menjadi pertimbangan PPP kembali meminta Romi bergabung. Di sisi lain, pihaknya juga meyakini Romi masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
17 September 2024 18:57
17 September 2024 18:28
17 September 2024 18:17
17 September 2024 18:12
17 September 2024 11:26
17 September 2024 07:29
17 September 2024 11:20
17 September 2024 09:45
17 September 2024 08:24