Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Penanggung jawab teknis dan rekanan proyek, Anwar mengatakan pembangunan Jembatan Ta'bingjai tidak mengalami kerusakan pada struktur.
JENEPONTO, BUKAMATA - Proyek Pembangunan Jembatan Ta'bingjai menuai kritikan masyarakat dari Butta Turatea. Bagaimana tidak, proyek ini berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Penanggung jawab teknis dan rekanan proyek, Anwar mengatakan pembangunan Jembatan Ta'bingjai tidak mengalami kerusakan pada struktur.
"Bukan struktur utama yang rusak, itu pada bahu jalannya sebagai bangunan pendukung atau minor. Saya akui, pelaksana yang lalai. Dan akan dibongkar itu, untuk di lakukan perbaikan,"ungkap Anwar, Minggu (1/1/23).
Selain itu, penerapan K3 juga sudah dilakukan karena terkait keselamatan kerja. Anggaran proyek ini kurang lebih Rp 6,3 miliar yang didalamnya sudah termasuk biaya K3.
"Pada pelaksanaan pembangunan jembatan tersebut dianggap terdapat kelalaian, yang sudah jelas dianggarkan. Jadi, K3 itu diterapkan, karena mengenai Keselamatan kerja dan Kesehatan," terangnya.
Mengenai dokumen uji Sondir, lanjut Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto ini, yang tahu adalah Kepala BPBD Jeneponto.
Dalam perencanaan kegiatan, Uji sondir sudah dilakukan di kedalaman 3-4 meter.
"Soal pelaksanaan jembatan itu tanggungjawab saya. Dan saya akui itu, saya tahu betul kalau Sondir. Saya sudah ukur waktu saya masih menjabat Kepala BPBD Jeneponto,"ungkapnya.
Kata dia, Struktur jembatan pada cor sumuran jembatan beratnya 40 ton yang satu kesatuan dengan abutment jembatan.
"Itu dicor dan beratnya 40 ton itu. Kalau soal kontruksi saya jamin. Kecuali K3-nya Saya akui ada dugaan kelalaian dalam penerapan," bebernya
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Jembatan Lentu Ta'binjai menelang anggaran miliaran rupiah. BPBD Jeneponto menjadi soroton publik, salah satunya datang dari masyarakat penerima manfaat.
Jembatan itu menghubungkan dua kecamatan yakni Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan. Diduga lalai dari pengawasan selama pekerjaan berjalan.
Pekerjaan rekontruksi jembatan tersebut dilakukan CV Hijrah Mandiri dan Konsultan dari PT Mahapani sejak Mei sampai November tahun anggaran 2022 dengan masa kerja 180 kalender.
17 Mei 2026 23:52
17 Mei 2026 21:51