Hikmah
Hikmah

Minggu, 01 Januari 2023 20:38

LBH Makassar Tuding Penegak Hukum  Gagal Lindungi Korban KDRT

LBH Makassar Tuding Penegak Hukum Gagal Lindungi Korban KDRT

Dia menjabarkan, kasus-kasus KDRT khususnya istri sebagai korban menunjukkan kondisi yang serius, hingga membahayakan nyawa.

MAKASSAR, BUKAMATA - Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar menyebut ada 108 kasus dengan 120 orang korban meliputi perempuan, anak, disabilitas, minoritas gender dan seksual, lansia, dan ODHA selama 2022 lalu. Disebutkan bahwa 32 di antaranya adalah kasus KDRT.

Menurut Kadiv Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi, terkait kasus KDRT ini, penegak hukum dinilai gagal dalam melindungi hak hukum bagi korban kasus KDRT.

"Dari sedikit korban KDRT yang memilih melaporkan pelaku ke polisi, penegakan hukum justru lemah dalam melindungi perempuan dan anak korban KDRT," katanya dalam catatan akhir tahun LBH Makassar beberapa waktu lalu.

Dia menjabarkan, kasus-kasus KDRT khususnya istri sebagai korban menunjukkan kondisi yang serius, hingga membahayakan nyawa. 

"Terdapat 32 aduan atas KDRT yang diterima LBH dimana korban umumnya mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan yang merupakan akumulasi dalam jangka waktu lama. Di beberapa kasus ditemui pula kekerasan fisik berulang yang disertai pemaksaan penggunaan obat-obatan, ancaman pembunuhan, atau pemaksaan pelacuran," jelasnya.

Pada kasus KDRT baik di masyarakat maupun aparat penegak hukum, pandangan yang mengucilkan KDRT dan menganggapnya sebagai masalah privat keluarga, masih jamak ditemui.

"Aparat penegak hukum masih memprioritaskan mediasi dan abai pada kepentingan perempuan korban, termasuk pula melakukan praktik pembiaran laporan atau penanganan berlarut," katanya.

Rezky menyebut bahwa hampir tidak ada kasus KDRT yang sampai ke persidangan hingga korban memperoleh keadilan. 

"Pada salah satu kasus yang didampingi LBH Makassar, abainya aparat penegak hukum pada laporan korban yang mengalami kekerasan berulang, memaksa perempuan korban tetap hidup dengan pelaku," katanya.

Kondisi ini membuat korban terpaksa melakukan pembelaan diri yang justru diganjar laporan balik oleh suaminya.

"Ironisnya laporan polisi yang dibuat oleh suaminya yang merupakan anggota TNI diproses hingga menempatkan korban kini sebagai terdakwa. Korban bahkan sempat ditahan selama 4 bulan dan dijauhkan dari dua anaknya yang masih balita," sambungnya.

Aparat penegak hukum, kata dia, seringkali mengabaikan adanya relasi kuasa dan pengalaman kekerasan yang berulang saat korban melapor.

"Penegakan hukum yang buta pada ketimpangan relasi kuasa tersebut secara signifikan menjauhkan keadilan dari perempuan," tegasnya.

 

Penulis : Muhammad Siddiq
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#LBH Makassar #Kasus KDRT

Berita Populer