Bagian Dari MPP, Pemkot Makassar Siapkan Mal Investasi
Dalam Perpres 89/2021 mengamanahkan bahwa semua daerah wajib memiliki MPP.
MAKASSAR, BUKAMATA - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyiapkan mal investasi yang termasuk dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pembangunan MPP ini sementara berproses dan direncanakan rampung pada November 2023.

"Kita bikin MPP, bukan hanya Mal Pelayanan Publik saja, tetapi di dalamnya ada Mal Investasi, Mal Inovasi dan Mal UMKM. November selesai, semuanya dibenahi dengan menggunakan sistem IT," kata Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, di sela-sela pertemuannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jumat, 23 Desember 2022.
Pertemuan itu dalam rangka Exit Meeting Tim BPK RI, Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan dan Perizinan dan Penanaman Modal 2021 dan Semester 1 Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, Danny juga mengaku mempercepat tender dini. Termasuk, di dalam MPP itu ada dibangun War Room baru. Pun dengan mendukung kemudahan investasi itu, pihaknya bersama DPRD menginisiasi Perda kemudahan investasi.
"Jika itu selesai, maka kami optimistis realisasi investasi di Makassar.
Karena akan diberikan kemudahan investasi dalam bentuk regulasi. Sehingga lebih memacu investasi di Makassar," ucapnya.
Dia berharap, hasil audit itu menjadi acuan timnya dalam rangka perbaikan-perbaikan di lingkup Pemkot Makassar. Sembari menguatkan koordinasi dengan OPD teknis lainnya.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar, Zulkifli Nanda, mengatakan,
BPK melakukan audit kinerja dari PTSP untuk membantu Pemkot dalam kemudahan berusaha (investasi).
"BPK melakukan audit selama 30 hari kerja, dari mekanisme perizinan sampai SOP yang ada di PTSP. Mulai dari regulasi, SOP, semua dinilai lalu hasil audit itu nantinya akan dikeluarkan mengenai apa saja yang perlu dilakukan pembenahan," ujar Zulkifli.
Hasilnya beberapa sudah disampaikan dan menjadi acuan bagi timnya untuk memperbaiki kinerja PTSP terutama dari kegiatan perizinan juga penanaman modal dan investasi.
"Dalam Perpres 89/2021 mengamanahkan bahwa semua daerah wajib memiliki MPP, nah ini kita sementara ancang-ancang dan sudah masuk proses pembangunan," jelasnya.
Dengan Exit Meeting ini BPK RI akan melaporkan hasil pemeriksaan di lapangan berkaitan dengan kemudahan berusaha di Kota Makassar. Selanjutnya akan menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Makassar. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
