MAROS, BUKAMATA - Gugatan sengketa Pilkades Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, ditolak pemerintah kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan, bupati memutuskan menerima hasil Keputusan Panitia Pemilihan Desa Bontomanurung.
“Bupati memerintahkan Dinas PMD untuk melanjutkan proses permohonan usulan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih,” tuturnya, Kamis, 15 Desember 2022.
Selama sebulan ke depan, 21 Desember-20 Januari adalah tahapan penyusunan SK penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih oleh bupati.
Dengan demikian, cakades Mustakim yang memperoleh 240 suara tetap akan dilantik. Dia dinyatakan menang, termasuk atas penggugat, yakni cakades Amiruddin yang hanya terpaut satu suara, 239.
Amiruddin mengaku belum menerima pemberitahuan keputusan tersebut. “Saya belum tahu, saya belum diinfokan,” ucapnya.
Namun, Amiruddin menegaskan jika masih ada peluang, dia akan menggugat ke PTUN. Ia menganggap keputusan bupati tidak adil.
“Bisa jadi kita lanjut. Karena dua kali musyawarah itu tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Sesuai perda, keputusan bupati memang bersifat final. Namun bila masih ada yang tidak puas dengan keputusan, bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Amiruddin mengajukan gugatan karena menilai penghitungan suara tidak transparan. Dia juga menyebut panitia tidak menghitung seluruh surat suara. Amiruddin pun mengklaim ada satu warga luar Desa Bontomanurung yang mendapatkan undangan pemilihan. Warga itu disebutnya berasal dari Desa Bontosomba.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Maros Chaidir Syam Lakukan Penyegaran Birokrasi, 76 Pejabat Dipercaya Isi Posisi Strategis
-
Bupati Maros Terima Penghargaan UHC Award 2026
-
Pemkab Maros Serius Benahi Layanan Digital, Bupati Chaidir Syam Tinjau Command Center Surabaya
-
65 Tahun Bank Sulselbar, Chaidir Syam Tekankan Peran Strategis Perbankan Daerah
-
Usai Libur Panjang, 70 ASN di Maros Tak Masuk Kerja