BONE, BUKAMATA - Jajaran Kepolisian Polres Bone kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bone, Minggu, 11 Desember 2022.
Kapolres Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardyansyah, mengatakan, identitas pelaku diketahui berinisial AA (22), warga Desa Mappesangka Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
"Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh saset plastik bening berukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut Ardyansyah, penangkapan pelaku AA berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga memiliki narkoba, sehingga tim res narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mencari pelaku dan akhirnya berhasil ditemukan sedang berada di pinggir jalan Desa Mappesangka, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Selain tujuh saset sabu berukuran kecil, kami juga menemukan satu set alat hisap, satu sendok takar dan satu unit handphone. Pelaku sekarang masih dalam penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI