MAKASSAR, BUKAMATA - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), hari ini (10/12/2022) menggelar unjuk rasa di bawah jembatan flyover Makassar.
Aksi unjuk rasa ini digelar dalam rangka Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini (10/12/2022). Mereka melakukan orasi-orasi dan bakar ban.
Berdasarkan pantauan bukamatanews.id dalam orasinya mereka menyayangkan atas masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Mereka menyampaikan keresahannya melalui sejumlah tuntutan diantaranya, meminta agar penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran HAM berat dan mengusut tuntas kasus korupsi, karena korupsi pelanggaran HAM berat sesungguhnya.
Mereka juga menolak politik praktis masuk ke lingkungan kampus, karena menurut Permahi, kampus bukan komoditas politik. Mereka juga menyatakan sikap bahwa RKUHP mengancam demokrasi.
Diketahui, setelah dideklarasikannya HAM pada tahun 1948 oleh PBB, Indonesia menjadi salah-satu negara yang meratifikasi keputusan tersebut dengan dikeluarkannya Undang-undang (UU) HAM Nasional Nomor 39 tahin 1999 diikuti dengan UU Peradilan HAM Nasional nomor 26 tahun 2000. Namun hingga kini, kasus - kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih banyak terjadi.
BERITA TERKAIT
-
Hadiri Puncak Peringatan HAM, Bupati Luwu Timur: Kebijakan Harus Berpihak pada Hak dan Martabat Manusia
-
Prabowo Minta Gibran Selesaikan Masalah Hak Asasi dan Percepat Pembangunan di Papua
-
Wali Kota Munafri Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penyelesaian Permasalahan HAM
-
Temui Menteri Natalius Pigai, DPP BKPRMI Siap Kolaborasi Pemberdayaan Pemuda dalam Perlindungan HAM
-
Sekda Kepulauan Selayar Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di 5 OPD