BUKAMATA – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang isinya melarang segala jenis aksi unjuk rasa di berbagai tempat publik, yang membuat warga semakin sulit untuk melakukan aksi protes.
Dikutip dari CNN, Selasa (6/12/22), aksi unjuk rasa dilarang di sejumlah daerah seperti gedung-gedung pemerintah, universitas, sekolah, dan area sekitar gereja.
Kemudian, bandara dan pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur vital.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilarang dilakukan di dekat kediaman presiden, pengadilan, penjara, dan layanan operasional darurat.
Otoritas wilayah setempat juga dapat memberlakukan larangan lebih lanjut terhadap demonstrasi berdasarkan karakteristik sejarah, budaya, dan karakter objektif lainnya dari suatu tempat.
Menurut kantor berita Rusia, RIA, Putin menandatangani hampir 50 undang-undang pada Senin (5/12/22).
BERITA TERKAIT
-
Demonstran Blokade Jalan Trans Sulawesi, Bupati Luwu Timur Siapkan Jalur Alternatif untuk Distribusi BBM dan Elpiji
-
RDP Batal, Buruh KIBA Segel Kantor DPRD Bantaeng
-
Aksi Simpatik Prajurit Kodaeral VI Bersihkan Puing Sisa Demonstrasi Seraya Kampanyekan Makassar Damai
-
Diisukan Naikkan PBB Hingga 300 Persen, Bupati Bone Didemo Warga
-
Trump Keluhkan Sikap Putin: Dia Bicara Manis, Tapi Bom Semua Orang