Putin Tandatangani UU Larangan Aksi Unjuk Rasa di Tempat Publik
Dengan adanya undang-undang tersebut, maka membuat warga semakin sulit untuk melakukan aksi protes.
BUKAMATA – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang isinya melarang segala jenis aksi unjuk rasa di berbagai tempat publik, yang membuat warga semakin sulit untuk melakukan aksi protes.

Dikutip dari CNN, Selasa (6/12/22), aksi unjuk rasa dilarang di sejumlah daerah seperti gedung-gedung pemerintah, universitas, sekolah, dan area sekitar gereja.
Kemudian, bandara dan pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur vital.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilarang dilakukan di dekat kediaman presiden, pengadilan, penjara, dan layanan operasional darurat.
Otoritas wilayah setempat juga dapat memberlakukan larangan lebih lanjut terhadap demonstrasi berdasarkan karakteristik sejarah, budaya, dan karakter objektif lainnya dari suatu tempat.
Menurut kantor berita Rusia, RIA, Putin menandatangani hampir 50 undang-undang pada Senin (5/12/22).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
