MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar masih melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan terhadap lima Partai Politik (Parpol). Sesuai regulasi, verfak perbaikan ini akan berlangsung hingga Rabu (7/12/2022) mendatang.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih mendatangi kelima Parpol non parlemen tersebut untuk dilakukan verifikasi ulang keanggotaan.
"Saat ini masih tahapan verifikasi perbaikan. Ada lima Parpol didatangi sampai tanggal 7 Desember," kata Gunawan kepada Bukamata saat dihubungi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendatangi sampel anggota yang telah ditentukan.
Namun jika sudah mencapai batas waktu yang ditentukan, kelima Parpol itu harus mengumpulkan anggota di kantor masing-masing.
"Kita datang ke rumah masing-masing sampel yang ditentukan ini, misalnya yang didatangi tidak berhasil ditemui, nanti di akhir akan diminta kepada Partai untuk mengumpulkan di kantor parpolnya masing-masing," jelasnya.
Dia menyebut, verifikasi faktual perbaikan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Parpol untuk membenahi data keanggotaan yang dinilai tidak cukup.
Namun, kata Gunawan, keputusan terkait Parpol memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu atau tidak, itu adalah wewenang KPU RI.
Menurut Gunawan, Selain lima Parpol ini sudah ada sebelumnya tiga Parpol di Kota Makassar yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan keanggotaan.
Saat ditanya terkait apa saja kelima Parpol yang masih dilakukan verfak perbaikan ini, Gunawan belum bisa memberikan bocoran.
"Saya belum bisa sebut lima parpol ini karena wewenangnya KPU RI," jelas dia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%
-
TPS Sawerigading Jadi Saksi Appi Gunakan Hak Suara di Pilwalkot 2024