Redaksi
Redaksi

Rabu, 30 November 2022 15:50

Polda Sulsel Bakal Perketat Pengawasan Penggunaan Senpi Pasca oknum Polisi Ancam Santri di Gowa

Polda Sulsel Bakal Perketat Pengawasan Penggunaan Senpi Pasca oknum Polisi Ancam Santri di Gowa

Polri juga diminta agar memeriksa psikologi Brigadir AH. Hal itu buntut dari tindakan arogannya kepada para santri tersebut.

MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel akan memperketat lagi pengawasan penggunaan senjata api terhadap anggotanya. Hal itu merupakan tindak lanjut pascaoknum polisi, Brigadir AH berulah.

Dia mengancam pistol miliknya ke santri di Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Imam Al Zuhri, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. AH mengira, santri tersebut adalah pelaku yang melakukan pelemparan ke rumahnya.

"Kami tetap lakukan pengawasan ketat terhadap anggota yang memakai senjata api untuk menggunakan senjata api sesuai prosedur," kata Komang, Rabu (30/11/2022).

Apalagi, oknum tersebut adalah organik dan resmi milik aparat kepolisian.

"(Brigadir AH pakai) senjata organik," tambah perwira Polri tiga melati ini.

Selain pengawasan, Polri juga diminta agar memeriksa psikologi Brigadir AH. Hal itu buntut dari tindakan arogannya kepada para santri tersebut.

"Untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan senjata api, Kompolnas mendorong pengecekan surat izin membawa dan menggunakan senjata api seluruh anggota," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam pernyataannya, Rabu (30/11/2022).

"Termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba untuk mendapatkan kembali izin membawa dan menggunakan senjata api seluruh anggota," sambung Poengky.

Poengky menduga, Brigadir AH emosional. Sehingga dianggap tak layak menggunakan senjata api Polri.

"Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api," tambah Poengky.

Kemudian, perbuatan oknum polisi yang bertugas di Satlantas Polrestabes Makassar itu masuk dalam pelanggaran berat.

"Kompolnas juga berharap pelaku segera dapat diproses etik agar ada sanksi maksimum kepada ybs. Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polda Sulsel #Bocah Pesantren #Santri di Gowa di ancam

Berita Populer