BUKAMATA – Sidang Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kembali digelar pada hari ini, Senin (28/11/22).
Pada sidang kali ini, ketua majelis hakim Dedy Ari Saputra menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita.
Majelis hakim mengungkapkan masih membutuhkan musyawarah atas permohonan ibu tiga anak itu.
"Mengenai penangguhan penahanan, majelis hakim masih musyawarah melihat situasi dan kondisi di lapangan," ucap Dedy di Pengadilan Negeri Serang dilansir dari Insert.
"Belum ada penetapan mengenai penangguhan maupun pengalihan permohonan saudara, belum bisa dikabulkan," lanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani langsung memberikan komentar.
Fahmi berharap permintaan kliennya bisa dipertimbangkan pihak majelis hakim.
"Masih dipertimbangkan, majelis belum mengambil keputusan untuk menolak, masih dipertimbangkan, musyawarah melihat situasi berkembang," ucap Fahmi.
Sementara itu Nikita Mirzani menyerahkan segala keputusannya ke majelis hakim dan memilih pasrah.
"Terserah, terserah saja lah mau digimanain juga, terserah saja, mau gimana lagi, nggak pasrah juga sih, tapi terserah aja," ucap Nikita Mirzani.
BERITA TERKAIT
-
Dilaporkan Nikita Mirzani atas Kasus Asusila, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare
-
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Owner Skincare
-
Sempat Berseteru dengan Artis Nikita Mirzani, Kini Rumah Owner Skincare Mira Hayati Disegel Pemkot Makassar
-
Batal Nikah, Hubungan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana Kandas