JAKARTA, BUKAMATA - Lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, sudah tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Alasannya, Bawaslu telah memutus perkara serupa sebelumnya.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
"Kalau objek yang sama, tidak bisa. Kalau yang lima partai yang kemarin itu, (hasil) dari putusan Bawaslu. Kalau dari putusan Bawaslu, dikembalikan lagi (digugat kembali), tidak boleh. Itu objek yang dikecualikan," kata Totok, akhir pekan lalu.
Totok mengatakan, ada tiga dari lima partai yang telah mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu. Namun, ia memastikan gugatan-gugatan itu tak bisa dilanjutkan.
Dia mempersilakan jika partai-partai itu tetap mengajukan gugatan. Akan tetapi, Totok berkata Bawaslu hanya bisa memproses gugatan sesuai aturan yang ada.
"Setiap orang boleh memberikan perspektif, cuma kita juga punya syarat formil dan materil yang bisa kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan lima parpol bisa mengikuti verifikasi administrasi meskipun telah tak diloloskan KPU. Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
KPU telah melakukan verifikasi administrasi kembali kepada lima partai itu sesuai putusan Bawaslu. Akan tetapi, KPU kembali menyatakan lima partai itu tak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 persen
-
Bawaslu Panggil Grace Natalie dan Cheryl Tanzil Terkait Pelanggaran Kampanye
-
Apel Siaga Pengawasan Pilkada Selayar, Bupati Percaya Bawaslu Mampu Jalankan Tugas dengan Baik
-
Bentrok Pendukung Paslon Gubernur di Lokasi Debat Berawal dari Saling Ejek
-
Antisipasi Kerawanan Pilkada, Menko Polkam Bentuk Desk Khusus