Lima Parpol Gagal ke Pemilu 2024 Tak Bisa Lagi Ajukan Gugatan
Ada tiga dari lima partai yang telah mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu. Namun, dipastikan gugatan-gugatan itu tak bisa dilanjutkan.
JAKARTA, BUKAMATA - Lima parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, sudah tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Alasannya, Bawaslu telah memutus perkara serupa sebelumnya.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
"Kalau objek yang sama, tidak bisa. Kalau yang lima partai yang kemarin itu, (hasil) dari putusan Bawaslu. Kalau dari putusan Bawaslu, dikembalikan lagi (digugat kembali), tidak boleh. Itu objek yang dikecualikan," kata Totok, akhir pekan lalu.
Totok mengatakan, ada tiga dari lima partai yang telah mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu. Namun, ia memastikan gugatan-gugatan itu tak bisa dilanjutkan.
Dia mempersilakan jika partai-partai itu tetap mengajukan gugatan. Akan tetapi, Totok berkata Bawaslu hanya bisa memproses gugatan sesuai aturan yang ada.
"Setiap orang boleh memberikan perspektif, cuma kita juga punya syarat formil dan materil yang bisa kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan lima parpol bisa mengikuti verifikasi administrasi meskipun telah tak diloloskan KPU. Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
KPU telah melakukan verifikasi administrasi kembali kepada lima partai itu sesuai putusan Bawaslu. Akan tetapi, KPU kembali menyatakan lima partai itu tak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
