Gugatan HPTKes Diterima PTUN, Mendikristek RI Wajib Cabut Permen Soal Komite Ujian Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
Dia melanjutkan, melalui diterbitkan keputusan tersebut kini perguruan tinggi sudah bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
BUKAMATA - Perjuangan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) menggugat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 62/P/2022 tentang komite uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan berakhir memuaskan.

Mahkamah Agung telah mengabulkan seluruh gugatan HPTKes dan Aptisi sehingga Mendikbudristek wajib mencabut permen tentang komite uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.
Ketua HPTKes Indonesia Prof Budi Djatmiko mengatakan keputusan tersebut diterbitkan PTUN Selasa (22/11/2022) kemarin.
"Alhamdulillah ini merupakan anugerah bagi kami semua, " katanya.
Dia melanjutkan, melalui diterbitkan kepputusan tersebut kini perguruan tinggi sudah bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
"Dalam waktu dekat kami akan membuat formulasi agar ujian kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan perundang-undangan juga membawa marwah yang baik bagi perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas , " katanya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
