Arema FC Tak Mau Terkecoh Kekalahan PSM, Marcos Santos Siapkan 3 Skema Hadapi Juku Eja
11 September 2026 16:57
Dia melanjutkan, melalui diterbitkan keputusan tersebut kini perguruan tinggi sudah bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
BUKAMATA - Perjuangan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) menggugat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 62/P/2022 tentang komite uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan berakhir memuaskan.

Mahkamah Agung telah mengabulkan seluruh gugatan HPTKes dan Aptisi sehingga Mendikbudristek wajib mencabut permen tentang komite uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.
Ketua HPTKes Indonesia Prof Budi Djatmiko mengatakan keputusan tersebut diterbitkan PTUN Selasa (22/11/2022) kemarin.
"Alhamdulillah ini merupakan anugerah bagi kami semua, " katanya.

Dia melanjutkan, melalui diterbitkan kepputusan tersebut kini perguruan tinggi sudah bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri.
"Dalam waktu dekat kami akan membuat formulasi agar ujian kompetensi tetap berkualitas dan sesuai dengan perundang-undangan juga membawa marwah yang baik bagi perguruan tinggi kesehatan untuk tetap berkualitas , " katanya.
11 September 2026 16:57
11 September 2026 16:08
11 September 2026 14:49
11 September 2026 14:41
11 September 2026 14:35
11 September 2026 11:27
11 September 2026 13:12
11 September 2026 14:41
11 September 2026 14:35
11 September 2026 14:49