
Buka Pendaftaran PPK, KPU Lutra Beri Ruang untuk Perempuan dan Disabilitas
Semua calon akan diuji kemampuan dan keterampilannya dalam penggunaan teknologi dan informasi.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 20 - 29 November 2022. Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Lutra, Rahmat, mengatakan, diharapkan kaum perempuan dan penyandang disabilitas dapat mendaftar sebagai PPK.

"Dalam pembentukan PPK akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 persen. Juga saudara kita penyandang disabilitas dapat mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK," ujar Rahmat, Minggu, 20 November 2022.
Ia mengungkapkan, semua calon akan diuji kemampuan dan keterampilannya dalam penggunaan teknologi dan informasi.
"Pendaftaran PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)," ungkapnya.
Rahmat menguraikan, persyaratan PPK meliputi Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Persyaratan berikut yang tertuang dalam dokumen Surat pernyataan, yaitu setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Juga mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Masih yang tertuang dalam dokumen surat pernyataan, sebut Rahmat, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol), bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak pernah menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu serta tidak memiliki penyakit penyerta.
Bagi calon PPK pernah anggota Parpol, maka yang bersangkutan sudah mundur dari Parpol paling singkat lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Parpol.
"Kelengkapan surat keterangan berikutnya sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol," sebut Rahmat. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47