Hikmah
Hikmah

Sabtu, 12 November 2022 14:12

Aturan Baru Konser di DKI, Maksimal Penonton 70 % Kapasitas, Bubar Sebelum Pukul 24.00

Aturan Baru Konser di DKI, Maksimal Penonton 70 % Kapasitas, Bubar Sebelum Pukul 24.00

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

BUKAMATA - Mengantisipasi terjadinya insiden serupa seperti konser musik berdendang bergoyang yang kini berbuntut panjang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi jumlah kapasitas pengunjung konser.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Penyelenggaraan event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).

Kemudian, jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB. Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari kepolisian.

Andhika mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas konser maupun festival musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan kesalamatan pengunjung.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung," tuturnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam venue konser ataupun festival musik. Ini guna melakukan skrining, sehingga yang dapat masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Kemudian, alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Konser Musik #Aturan baru konser

Berita Populer