Hikmah
Hikmah

Sabtu, 05 November 2022 12:09

Kondisi penonton konser berdendang Bergoyang (dok:polisi)
Kondisi penonton konser berdendang Bergoyang (dok:polisi)

Efek Domino Kasus Konser Berdendang Bergoyang, 3 Festival Besar Terancam Batal

Apalagi, hingga akhir 2022, ada tiga acara musik yang akan merugi besar jika harus dibatalkan yakni Soundrenaline, Head in the Clouds, dan Djakarta Warehouse Project (DWP).

BUKAMATA - Industri hiburan, utamanya mereka yang bergerak di bidang promosi musik, disebut-sebut bakal ikut terimbas dampak kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang belakangan menuai sorotan atas keteledoran Panitia konser. 

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) mengaku tidak pas jika kasus Berdendang Bergoyang harus merembet ke acara konser dan festival musik lain hingga terancam batal. 

“Dari APMI ingin menyatakan bahwa dunia konser dan festival musik baik-baik saja. Memang ada yang harus diperbaiki, tapi jangan mengeneralisir semuanya,” ujar Sekjen APMI, Emil Mahyudin, dalam konferensi pers di M-Bloc, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Apalagi, hingga akhir 2022, ada tiga acara musik yang akan merugi besar jika harus dibatalkan yakni Soundrenaline, Head in the Clouds, dan Djakarta Warehouse Project (DWP). Seperti Head in the Clouds yang merupakan acara berskala internasional, tetapi pengisinya sebagian besar musisi Indonesia. 

Diketahui, Festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan Jakarta, ditiadakan pada hari ketiga. Rencananya, festival musik itu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 28 hingga 30 Oktober 2022.

Namun, membeludaknya pengunjung di hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk meniadakan konser di hari ketiga. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung.

Gedung tempat berlangsung festival itu hanya berkapasitas 10 ribu orang, tapi yang ada di sana mencapai 21 ribu orang, dan itu melanggar. Termasuk juga dengan pernyataan panitia, tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Akibat kejadian itu, Emil menyebut imbasnya merembet ke berbagai sisi. Mulai dari banyaknya konser dan festival musik yang gagal mendapat perizinan, hingga regulasi SOP yang diubah, seperti salah satunya larangan acara musik outdoor dan acara musik yang sudah harus selesai di pukul 18.00 petang.

Panitia Terancam Pasal Berlapis

Panitia konser 'Berdendang Bergoyang' terancam pasal berlapis, mulai dari dugaan pidanan kelalaian hingga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi. Status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan bakal dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. 

"Ke pihak manajemen atau penanggungjawab kami kenakan pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2, akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Komarudin saat ditemui wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (4/11/2022) kemarin.

Peluang dikenakannya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, karena temuan fakta terbaru kepolisian. Pada April hingga September tiket sudah dijual sebanyak 13 ribu. Kemudian pada Oktober sebanyak 14 ribu, hingga data terakhir mencapai 27.879 tiket.

Namun, ke Satgas Covid-19 pihak panitia hanya mengajukan jumlah penonton sebanyak 5 ribu tiket.

"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu, tapi mengajukan ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang. Dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid-19 pun hanya 5 ribu," ungkap Komarudin.

Atas perbedaan data yang diajukan dengan jumlah tiket yang terjual, kepolisian turut menggunakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

#berdendang bergoyang

Berita Populer