MAKASSAR, BUKAMATA - Berkat upaya persuasif polisi, dua perusahaan industri di Makassar akhirnya membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp 7 miliar, yang ditunggak selama tiga tahun berturut-turut. Uang Rp 7 miliar tersebut merupakan PBBKB yang harus dibayar pengusaha untuk disetorkan ke kas negara melalui Bapenda Sulsel.
"Kami lakukan penyelamatan uang negara kepada beberapa perusahaan di mana uang negara tersebut menurut pendekatan persuasif yang kami lakukan atas petunjuk Direktur, kami berhasil lakukan penyelamatan uang negara Rp 7 M," kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Fadli, kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.
Fadli merinci, dua perusahaan itu masing-masing memiliki kewajiban membayar PBBKB senilai Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar. Akan tetapi, pengusaha itu tak kunjung bayar sejak 2019 silam. Hingga akhirnya, polisi turun tangan melakukan upaya persuasif agar hak negara tersebut disetor ke kas negara tanpa melakukan proses hukum.
"Inikan PBBKB ini kan ada hak negara di situ yang harus disetor ke negara hitungan persen. Lalu kita gugah segera," tambahnya.
"Satu perusahaan Rp 5 M dan satu perusahaan Rp 2 M lebih. Itu baru dua. Nanti kita lakukan proses pendekatan supaya hak negara dikembalikan," sambung dia.
Terkait alasan dua perusahaan industri tak kunjung membayar PBBKB selama tiga tahun, Fadli enggan membeberkan secara rinci. Hanya saja alasannya karena situasi.
"Ini niat untuk membayar (pajak) ada. Tapi situasi ini, kita gugah segera, ada keterlambatan akhirnya kita masuk dengan persuasif akhirnya mereka membayar," ungkapnya.
Kemudian, perwira Polri berpangkat satu melati ini mengungkap masih ada 10 perusahaan lagi yang mereka incar agar hak negara tersebut terbayarkan tanpa harus melakukan penindakan hukum kepada pemilik perusahaan.
"Sudah ada 10 perusahaan kita (sementara). Semoga ke depan ini tujuannya Tipikor ini bukan hanya pendekatan hukum, tapi tujuan utama bagaimana keuangan negara itu segera kembali ke negara," pungkas dia. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Sulsel Umumkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
-
Viral Pelaku Pungli di Samsat Sudiang, Kepala Bapenda Tegaskan Bukan ASN atau Honorer
-
Layanan Aplikasi Sulsel Mobile Permudah Masyarakat Bayar Pajak
-
Mulai Tahun Depan, Beli Kendaraan Baru Tidak Boleh Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Lama
-
Mulai 5 Januari 2025, Bapenda Sulsel Berlakukan Opsen untuk PKB dan BBNKB