Mulai 5 Januari 2025, Bapenda Sulsel Berlakukan Opsen untuk PKB dan BBNKB
Untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi Provinsi tidak ada perubahan. Untuk Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 54 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20 persen.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani Mansur, menyampaikan, hal ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB, bagi Provinsi mengalami penurunan 4,76 persen, kenaikan bagi Kabupaten/Kota 46,67 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 10,67 persen," jelasnya pada saat Coffee Morning Bapenda Sulsel bersama para Insan Pers, di Ruang Rapat Bapenda, Selasa, 17 Desember 2024, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo SP Sulsel.
Untuk BBNKB dan opsen BBNKB bagi Provinsi tidak ada perubahan. Untuk Kabupaten/Kota mengalami kenaikan 54 persen, dan bagi wajib pajak mengalami kenaikan 16,20 persen.
"Jika tahun ini tarif pajak dilakukan bagi hasil dengan sistem 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota, jadi mulai tahun 2025 pajaknya tidak lagi masuk di Provinsi semua, opsen pajak langsung masuk di pendapatan Kabupaten/Kota," tuturnya.
Tentunya, kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat. Menurutnya, pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
"Minimal 10 persen dari PKB, termasuk opsen PKB digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum," jelasnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
