Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Adapun 11 bahan pangan pokok yang nantinya akan dikuasai oleh pemerintah. Bahan pangan tersebut yaitu, beras, jagung, kedelai, bawang, dan cabai. Kemudian, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, serta ikan.
Cadangan - Pemerintah bakal menguasai setidaknya 11 bahan pokok. Hal ini bakal terjadi secara perlahan pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Munculnya peraturan ini berawal dari masalah krisis pangan dan gejolak harga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan cadangan pangan demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
Adapun 11 bahan pangan pokok yang nantinya akan dikuasai oleh pemerintah. Bahan pangan tersebut yaitu, beras, jagung, kedelai, bawang, dan cabai. Kemudian, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, serta ikan.
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (29/10/2022).
Dikutip dari CNNIndonesia, Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
Untuk pengadaan cadangan pangan akan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.
"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," kata Jokowi.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46