Tim Gabungan Temukan Sirup yang DiLarang Beredar di Apotek
Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa jenis obat yang termasuk sudah larangan, namun sudah tidak lagi diperjualbelikan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak Kepolisian Polres Kota Palopo melakukan razia di sejumlah apotek untuk memastikan jenis obat sirop yang dilarang beredar.

Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa jenis obat yang termasuk sudah larangan, namun sudah tidak lagi diperjualbelikan.
Kabid Yankes Dinkes Kota Palopo Samsil mengatakan, dalam razia ini pihaknya masih menemukan adanya obat yang terpajang di rak.
"Jadi kami suruh amankan dulu, sambil menunggu hasil BPOM selanjutnya," ujarnya.

Selain memastikan stok obat tidak dijual, pihaknya juga mendata jumlahnya.
"Pendataan ini sebagai bentuk antisipasi penjualan nakal, jika sewaktu-waktu jumlah obat berkurang maka pihak terkait akan meminta pertanggungjawaban ke pihak apotek," tegasnya.
Rencananya, giat ini akan dilakukan terus dilaksanakan hingga memastikan suruh apotek di daerah itu tidak melakukan penjualan obat sirop yang dikwatirkan akan berdampak bagi konsumennya.
"Selama razia, tidak ada yang mengahalangi, pemilik apotek juga kooperatif," pungkasnya.
News Feed
Paripurna DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Tahapan Pergantiannya
01 Oktober 2026 12:45
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
30 September 2026 22:08
Berita Populer
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
