Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 27 Oktober 2022 19:40

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tim Gabungan Temukan Sirup yang DiLarang Beredar di Apotek

Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa jenis obat yang termasuk sudah larangan, namun sudah tidak lagi diperjualbelikan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak Kepolisian Polres Kota Palopo melakukan razia di sejumlah apotek untuk memastikan jenis obat sirop yang dilarang beredar.

Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa jenis obat yang termasuk sudah larangan, namun sudah tidak lagi diperjualbelikan.

Kabid Yankes Dinkes Kota Palopo Samsil mengatakan, dalam razia ini pihaknya masih menemukan adanya obat yang terpajang di rak.

"Jadi kami suruh amankan dulu, sambil menunggu hasil BPOM selanjutnya," ujarnya.

Selain memastikan stok obat tidak dijual, pihaknya juga mendata jumlahnya.

"Pendataan ini sebagai bentuk antisipasi penjualan nakal, jika sewaktu-waktu jumlah obat berkurang maka pihak terkait akan meminta pertanggungjawaban ke pihak apotek," tegasnya.

Rencananya, giat ini akan dilakukan terus dilaksanakan hingga memastikan suruh apotek di daerah itu tidak melakukan penjualan obat sirop yang dikwatirkan akan berdampak bagi konsumennya.

"Selama razia, tidak ada yang mengahalangi, pemilik apotek juga kooperatif," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Obat sirup #gagal ginjal