MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dishub, Najamuddin Sewang kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini, terdakwa M Iqbal Asnan selaku otak dari pembunuhan ini hadir usai tiga pekan lamanya absen karena menderita penyakit kaki gajah.
Iqbal datang masih menggunakan kursi roda. Mantan Kasatpol PP Makassar itu memakai peci hitam, kemeja putih, sarung hijau, dan sepatu hitam tanpa kaus kaki.
Iqbal didorong oleh salah satu petugas ke dalam ruang sidang. Selain Iqbal, tiga terdakwa lainnya juga dihadirkan seperti Sulaiman, M Asri, Chaerul Akmal.
Sejumlah aparat kepolisian juga hadir di dalam ruang sidang. Juga terdapat keluarga para terdakwa.
Diketahui, Iqbal merupakan otak dari pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, April 2022 lalu.
Iqbal diduga memerintahkan terdakwa Chaerul untuk menembak Najamuddin dan tewas di lokasi kejadian. Sementara dua terdakwa lainnya turut serta dalam kejadian ini.
BERITA TERKAIT
-
Dishub - PD Parkir Makassar Akui Kewalahan Atasi Parkir Liar, Ungkap Soal Bekingan
-
Langgar Aturan, Dua Mobil Parkir Bahu Jalan di Toko Alaska Digembok
-
Kadishub Makassar: Green SM Jadi Langkah Nyata Menuju Transportasi Berkelanjutan
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Kerja Sama Lampu Jalan Pintar, Makassar dan Korea Duduk Satu Meja