Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 25 Oktober 2022 20:15

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.

Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Implementasi SPPT-TI Pada Aplikasi SDP

Dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi, diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dengan benar dan adil.

MAKASSAR, BUKAMATA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan pembenahan dan peningkatan skill pegawai UPT, khususnya pada Divisi Pemasyarakatan. Peningkatan skill salah satunya melalui sosialisasi teknis pemasyarakatan.

Kegiatan yang mengangkat tema Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini dilaksanakan di Hotel Raising Makassar selama tiga hari, 24-26 Oktober 2022. Sebanyak 28 orang operator dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Divisi Pemasyarakatan menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan, menyampaikan, pengembangan SPPT-TI merupakan pengembangan inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

"Dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dengan benar dan adil sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualtias dan tercapainya tujuan pembangunan nasional," kata Suprapto.

Menurut Suprapto, Kanwil Sulsel telah berusaha dengan baik agar operator di UPT mengalami peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan SPPT-TI.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Target Perluasan Implementasi Sistem Berbasis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu yaitu SPPT TI tahun 2022 tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Kanwil Kemenkumham.

Dan juga atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) No PAS-05.AH.01.04 Tahun 2022 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Pelaksana SPPT-TI Tahun 2022 yang telah ditujuk 11 UPT sebagai pilot project yaitu Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas II A Watampone, Lapas Kelas II A Palopo, Lapas Kelas II Parepare, LPKA Kelas II Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas II B Pinrang, Rutan Kelas II B Sidrap, Bapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas II A Watampone, dan Bapas Kelas II A Palopo.

Suprapto selanjutnya berpesan kepada operator UPT sebagai pilot project pelaksana SPPT-TI 2022 agar dapat meningkatkan kinerja penginputan, verifikasi, dan update data pada aplikasi SDP.

Ia juga berharap para operator harus memahami hal diatas, sehingga ketika para operator kembali ke UPT masing-masing, mereka sudah siap menyongsong tugas yang begitu padat, maksimal, maju, dan kompleks.

Sebelumnya, dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Lola Basan Baran dan Keamanan, Abdul Wahid, mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menjabarkan kesiapan komponen SPPT-TI di wilayah dan menjelaskan tata kelola dan permasalahan dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara berbasis TI.

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto, Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Divisipas Ahmad, Para Pejabat Struktural Divisi Pemasyarakatan, dan para peserta. (*)

#Kemenkumham sulsel #Liberti Sitinjak

Berita Populer