
Oknum Polisi di Jeneponto Ditangkap, Diduga Patungan Beli Narkoba
Ketiga orang itu diamankan sesaat setelah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Namun barang diduga yang dikonsumsi tersebut belum habis dan masih ada sisa.
JENEPONTO, BUKAMATA - Bripka SP, oknum polisi di Kabupaten Jeneponto tak berkutik saat ditangkap bersama dua temannya, inisial IS dan seorang wanita inisial SKS. Ketiganya ditangkap karena diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang ia beli dari hasil patungan.

Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, membenarkan ada oknum polisi yang ditangkap.
"Telah didapati saudara Bripka SP bersama dengan lelaki inisial I dan perempuan inisial KS," kata Andi dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 20 Oktober 2022.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto di rumah pelaku IS, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Senin 10 Oktober.
Dari hasil penangkapan, ditemukan Bripka SP, IS dan SKS mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ketiga orang itu diamankan sesaat setelah mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Namun barang diduga yang dikonsumsi tersebut belum habis dan masih ada sisa," jelasnya.
Andi melanjutkan, dari sisa sabu yang didapat, diperoleh informasi bahwa ketiga pelaku patungan membeli sabu tersebut seharga Rp 1 juta.
"Sabu tersebut diperoleh dengan cara patungan. Lelaki IS senilai Rp 400 ribu, SKS senilai Rp 400 ribu, dan Bripka SP Rp 200 ribu," bebernya.
Saat ini ketiga pelaku, termasuk oknum itu dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kepada ketiga orang terduga tersebut dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47