Afrika Selatan Umumkan Kripto Setara dengan Uang
Pengumuman ini menjadi awal proses pengaturan aset kripto yang diharapkan dapat memberikan manfaat seperti perlindungan konsumen dan kepatuhan Anti Pencucian Uang atau Know Your Customer (AML/KYC).
BUKAMATA – Financial Sector Conduct Authority (FSCA) atau Otoritas Perilaku Sektor Keuangan sebagai regulator keuangan di Afrika Selatan pada 19 Oktober lalu mengumumkan bahwa Undang-Undang Penasihat Keuangan dan Layanan Perantara Keuangan 2022 di Afrika Selatan telah diperbarui untuk memasukkan definisi aset kripto.

Pengumuman ini pun menjadi awal proses pengaturan aset kripto yang diharapkan dapat memberikan manfaat seperti perlindungan konsumen dan kepatuhan Anti Pencucian Uang atau Know Your Customer (AML/KYC).
Dilansir Bukamata dari Cointelegraph pada Jumat (21/10/2022), pengumuman dari FSCA tersebut isinya menyatakan bahwa aset kripto adalah "representasi nilai digital" yang dapat diperdagangkan, ditransfer, dan disimpan secara elektronik tetapi tidak dikeluarkan oleh Bank Pusat, serta menerapkan teknik kriptografi dan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi.
FSCA juga menyatakan kripto sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Financial Advisory and Intermediary Service (FAIS), di mana dalam hal ini produk keuangan didefinisikan sebagai sekuritas, surat utang, instrumen apa pun yang menghasilkan uang atau instrumen yang memberikan hak atas sekuritas dan instrumen.

Dengan demikian, aset kripto pun dapat ditawarkan kepada pembeli oleh penyedia layanan keuangan, baik itu dari perusahaan domestik maupun internasional yang telah memiliki lisensi resmi di Afrika Selatan.
News Feed
Kado HUT ke-419, Dinas KB Makassar Persembahkan Penghargaan Terbaik I Nasional 2026
05 November 2026 19:28
Siaga Hadapi Bencana, Damkarmat Makassar Perkuat Kesiapan Personel dan Peralatan
05 November 2026 19:22
Prof. Didik J. Rachbini: Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi
05 November 2026 19:19
ASUS Pamer Laptop AI ProArt RTX Spark di Makassar, Bisa Jalankan AI Tanpa Internet
05 November 2026 16:42
Berita Populer
05 November 2026 16:42
05 November 2026 16:36
05 November 2026 19:22
05 November 2026 19:28
05 November 2026 19:19
