MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menjerat dua pelaku pengrusakan rumah milik mantan anggota DPD RI, Litha Brent berinisial IR (44), dan SY (42) dengan hukuman lima tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 pengrusakan secara bersama sama. Ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, Senin (17/10/2022).
Dari keterangan sementara, pelaku MI dan MS melakukan penyerangan hanya dipancing oleh salah satu pihak. Kemudian kedua pihak saling klaim atas sebuah objek tanah.
"Motifnya untuk sementara dia dipancing oleh pihak sebelah untuk melakukan aksi," tambahnya.
"Karena kedua belah pihak ini berselisih pendapat merasa mengklaim punya hak. Namun yang jelas dalam peristiwa ini ditemukan peristiwa pengrusakan rumah," sambung dia.
Diketahui, rumah Litha Brent diserang oleh puluhan orang bersenjata, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Sabtu (15/10).
Dalam video amatir, terlihat pelaku melempari rumah Litha menggunakan batu ke arah pintu kaca hingga pecah. Bahkan ada pula menggunakan anak panah.
Satu orang dilaporkan terluka dalam peristiwa ini. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut
TAG
BERITA TERKAIT
-
Makassar Menuju Kota Transportasi Hijau: 200 Taksi Listrik Siap Mengaspal, Wali Kota Tekankan Pemberdayaan Lokal
-
Tari Makkareso Filosofi Semangat Kerja Awali Refleksi Akhir Tahun 2024 Pemkot Makassar
-
Refleksi Akhir Tahun 2024, Danny Sampaikan Capaian Kota Makassar Hingga ke Tingkat Dunia
-
Makassar Siap Hadirkan Mal Pelayanan Publik di MGC: Pelayanan Lebih Mudah dan Terintegrasi
-
Pelindo Regional 4 Catat Pertumbuhan Positif Kinerja Konsolidasi